Prosedur Perwalian adalah sebagai berikut

1. Perwalian dimulai tanggal 08 Agustus 2016. Mahasiswa menghadap ke Dosen Wali, Dosen Wali memberi PIN CBIS yang baru

2. Input CBIS dimulai tanggal 09 – 12 Ags 2016: Mahasiswa Input dan sekaligus revisi

  • Jika mhs terlambat input, maka tidak ada dispensasi dan dicutikan
  • Keterlambatan pembayaran tidak ada dispensasi; Jika mhs terlambat membayar dan sudah input, maka secara otomatis SKS yg diinput akan hilang

3. Berdasar SK Rektor: Nilai MKA yang diambil dan tertera di transkrip adalah nilai terakhir

4. Syarat perwalian yang harus dibawa oleh mahasiswa: KTM, Buku Perwalian, printout KHS 2 semester sebelumnya atau bisa langsung dengan menunjukkan tampilan KHS tsb dari Hand Phone

5. MKA yang akan diambil dan telah disetujui dosen wali ditulis di buku perwalian

6. Dasar pengambilan SKS adalah IPS 2 semester sebelumnya. Sebagai contoh apabila saat ini adalah Semester Gasal 2016/2017, maka IPS yang dijadikan acuan adalah IP Semester Gasal 2015/2016

IPS

SKS yg diijinkan

≥ 3

24

2,50 s.d 2,99

22

2,00 s.d. 2,49

20

1,50 s.d. 1,99

18

≤ 1,49

16

7. Mahasiswa perwalian dari Ir. Sri Mulyani, MS, Ir. Gunarto, MS, dan Ir. Yusuf Izidin, MT sudah didistribusikan ke beberapa dosen JTK

8. Perwalian Dr. Mahreni dan Dr. Ramli Sitanggang dilimpahkan ke korProd TK S1

9. Perwalian boleh titip dengan surat kuasa bermaterai 6000 dan harap sebelumnya menghubungi Dosen Wali

 

Berikut terlampir Notulen Rapat Jurusan 4 Agustus 2016

Terima kasih