Berdasarkan surat edaran Rektor No. 7 / UN62/ SE/II/2015, kami umumkan kepada civitas akademik Teknik Kimia UPN "Veteran" Yogyakarta, bahwa 

  • Jumlah kehadiran mahasiswa pada kegiatan perkuliahan setiap Mata Kegiatan Akademik (MKA) sekurang-kurangnya 12 kali
  • Mahasiswa yang mengikuti MKA kurang dari 12 kali dalam satu semester, mata kuliah yang diikutinya dinyatakan tidak lulus dengan nilai E
  • Dalam alasan khusus, mahasiswa dapat mengajukan permohonan izin kepada dosen MKA untuk tidak mengikuti kuliah, tanpa harus kehilangan presensi.
  • Alasan khsusus mahasiswa diberikan izin adalah: izin sakit / rawat inap yang dikuatkan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit tempat yang bersangkutan dirawat, orangtua atau saudara kandung meninggal dunia, menggemban tugas universitas dalam kancah lokal, nasional, regional, atau internasional dengan surat pernyataan yang disahkan / diketahui oleh Dekan atau Wakil Rektor terkait, sedang melaksanakan KKN/ kerja praktek/ kuliah lapangan, yang dinyatakan dengan surat keterangan dari pihak berwenang

Berdasarkan Nota Dinas Warek III No 03-03/UN62/ND/1/2015 perihal informasi rapat pimpinan, maka:

  • Persyaratan mengikuti ujian akhir semester (UAS) apabila presensi mahasiswa tidak kurang dari 12
  • Mahasiswa yang tidak mengikuti MKA lebih dari 2 kali, maka tidak diizinkan mengikuti UAS
  • Dalam daftar hadir UAS, maka mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan  mengikuti UAS, namanya tidak ditulis dan diganti dengan tulisan PRESENSI KURANG dan diberi nilai E*

Demikian informasi dari Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, terima kasih.